Selasa, 12 Desember 2017

Etika, Moral dan Hukum

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN






DOSEN:
Prof. Dr. Ir. H. Hapzi Ali, MM

DISUSUN OLEH
DIHAN ARCHIKA
43215010036


TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian Etika, Moral dan Hukum
Pengertian etika adalah secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata “mos” yang dalam bentuk jamaknya “mores” yang berarti juga adat atau cara hidup.
Etika : satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok dan masyarakat.Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas.  Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan  tanggung  jawab  (Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia,  WJS  Poerwodarminto:
2003).
Moral : tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah.Moral menjadi institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang  ada  dalam  masyarakat.  Moral  dalam  penggunaan  teknologi  computer menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang lain, misalnya tidak  menjiplak karya cipta baik secara langsung maupun tidak langsung. Di dalam norma hokum setiap orang atau individu wajib menjunjung tinggi hukun dan mempunya I kesadaran hokum yang tinggi pula. Hokum akan mengatur tata kehidupan masyarakat dan Negara serta mengatur dan mengayomi kepentingan atau hasil karya seseorang atau masyarakat sehingga akan tercapai tertib hokum dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
Hukum : peraturan perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada rakyat atau warga negaranya.
Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk tertulis.Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi dan pengguna, serta hukum yang berlaku.Hukum adalah yang termudah untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis.Tetapi etika tidak terdefinisi secara tepat dan biasanya tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat.
Dalam penggunaan teknologi informasi saat ini khususnya komputer, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program komputer atau cara  medesain seluruh sistem dalam komputer, tetapi moral dan etika harus dimiliki oleh setiap orang yang menggunakan komputer. Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”.Sebab semua hal dalam internet baik itu musik, gambar, data informasi, berita, semuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.
ETIKA SISTEM INFORMASI
1)      Privasi       : hak seseorang untuk memberikan atau tidak informasi yang akan diakses
2)      Akurasi      : data yang diberikan harus tepat
3)      Properties : perlindungan terhadap hak cipta
4)      Akses        : memberikan akses kepada semua kalangan
Sistem informasi mempunyai  tugas utama dalam sebuah organisasi, yaitu :
1)            Mendukung kegiatan-kegiatan usaha/operasional
2)            Mendukung pengambilan keputusan manajemen
3)            Mendukung persaingan keuntungan strategis.

CONTOH ETIKA, MORAL, DAN HUKUM DALAM SISTEM INFORMASI
A.    Etika
Penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di beberapa Negara praktik ini lebih menyebar dibanding dengan Negara lain. Sebagai contoh kasus, pada tahun 1994, diperkirakan sekitar 35% peranti lunak yang digunakan di AS telah dibajak, dan kemudian angka ini melonjak menjadi 92% di Jepang, dan 99% di Thailand.
Kasus lain;” dalam waktu dekat ini ada Seorang mentri yang istrinya difitnah selingkuh dengan anak tirinya yang disebarkan melalui twitter, lalu maraknya pengguna internet yang menggunakan kata-kata kasar, dan mencela orang lain.
B.     Hukum

Q  Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh kasus;” pembobolan sistus resmi presiden SBY yang dilakukan oleh seorang pelajar(hecker).
Q  Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti mengcrack Antivirus, Office, dan lain-lain.
            Selain pembajakan dan pengcrackan, juga ada black mark yang menyediakan download gratis, yang harusnya kita membayarnya, seperti untuk system operasi Android yang kebanyakan program-program dan aplikasi yang di download harus bayar, tetapi sekarang sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis atau sering di sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.

C.     Moral
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh kasus ; Browsing video porno Ariel dan Luna Maya di yang secara bebas didapatkan diwanet.
Lalu para pengguna bloger yang tidak bertanggung jawap, seperti memasang iklan-iklan obat kuat dan yang lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah produk nya, tetapi kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang tidak patut untuk di lihat  oleh kalangan yang masi di bawah umur

Hubungan antara etika,moral dan hukum dalam sistem informasi
Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi dan pengguna, serta hukum yang berlaku.Hukum adalah yang termudah untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi secara tepat dan biasanya tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat, selain itu harus ada tindakan tegas bagi para pelaku yang telah melakukan tindakan melanggar hukum, agar para pelanggar hukum jera, dan tidak ada yang mengikuti contoh buruk itu, dan pagi pencinta dan pembuat bloger harus memetingkan etika dan moral dalam pembuatan bloger mereka karena etika dan moral yang baik akan membawa bangsa ini menjadi lebih baik.
Jadi etika,moral,dan hukum merupakan penetu pengguna sistem informasi dalam menetukan prilaku yang baik dan buruk (aturan-aturan) dalam menggunakan sistem informasi

HUBUNGAN ETIKA DENGAN PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI
Hubungan etika dengan pemanfaatan system informasi itu sangat berkaitan dan memang susa untuk diberikan arti dalam sosial kita. Etika komunitas, TI merupakan satu kepercayaan standar atau pemikiran yang diterima seseorang kelompok atau komunitas TI tersebut. Seluruh individu bertanggung jawab atas komunitas mereka.James H.Moor, seorang professor di Darmouth mendefinisikan secara spesifik etika computer sebagai analisa mengenai sifat dan dampak sosial teknologi computer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis (Raymond Mc Leod, Jr 1995). Etika disini digunakan untuk menganalisi sifat dan dampak social yang timbul dari penggunaan TI tersebut dan usha-usaha untuk menerima dan menghargai semua kegiatan yang mengarah kepada pengoperasian dan peningkatan layanan TI, serta usaha untuk menjauhkan dari usaha-usaha yang mengancam, merusak, dan mematikan kegiatan TI secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu etika TI dalam teknologi informasi yang didalamnya terdapat system informasi sangatlah perlu diperhatikan dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab dengan menghargai karya seseorang dalam TI dan memberikan saran dan kritik kepada karya tersebut melalui cara yang semestinya.
Isu-isu etika yang penting dalam hal ini antara lain pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti penggunaan software bajakan, bom email, hacker, cracker, privacy, kebebasan melakukan akses pornografi dan hokum TI. Menurut Hary Gunarto, Ph.D. (1998), dasar filosofi etika yang akan dituangkan dalam hukum TI ini sering dinyatakan dalam empat macam nilai kemanusiaan universal yang meliputi hak solitude (hak untuk tidak diganggu), anonymity (hak untuk tidak dikenal), intimity (hak untuk tidak dimonitor), dan reserve (hak untuk mempertahankan informasi individu sehingga terjaga kerahasiaanny).
Menurut Onno W. Purbo, kerangka etika dan hukum ini telah mulai digagas oleh para pakar hukum indonesia .
            Masih menurut Hary Gunarto, Ph.D. meskipun permasalahan etika dan hukum TI dan internet sangat pelik, namun beberapa tindakan yang dianggap tidak etis menurut perjanjian internasional telah berhasil dirumuskan, seperti:
a.       Akses ketempat yang tidak menjadi haknya
b.      Merusak fasilitaskomputer dan jaringan
c.       Menghabiskan secara sia-sia sumber daya yang berkaitan dengan orang lain, computer, ruang hardsick, bandwith, komunikasi, dll
d.      Menghilangkan atau merusak integritas dan kerja sama antar system computer
e.       Mengganggu kerahasiaan individu atau organisasi    

PENERAPAN BUDAYA ETIKA
Salah satu tugas dari manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan bisa menyentuh semua pegawai.
Hal tersebut dapat dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a)   Menetapkan paham perusahaan;
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi baik di luar maupun di dalam perusahaan.
b)      Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya mengadakan pertemuan untuk orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c)Menetapkan kode etik perusahaan;
Setiap perusahaan memiliki kode etik masing-masing dan terkadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.



Pengertian kode etik dan tujuannya
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari.
Penjelasan kode etik yang lainnya
Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Pengertian kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.

Tujuan kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak profesional.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan yang naluriah, yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa serta perilaku tenaga profesional.Jadi ketaatan tersebut terbentuk dari masing-masing orang bukan karena suatu paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa jika dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak & yang rugi dia sendiri.
Apakah itu kode etik?
Kode etik bukanlah merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang / sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.Seperti misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), sejak dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran tapi kini sudah dicantumkan.
Kode etik sendiri disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing dari profesi mempunyai kode etik tersendiri.Seperti misalnya kode etik guru, pustakawan, dokter, pengacara dan sebagainya.Pelanggaran kode etik tidaklah diadili oleh pengadilan, sebab melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum.Sebagai contohnya untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Jika seorang dokter dianggap telah melanggar kode etik tersebut, maka ia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukan diperiksa oleh pengadilan.

IMPLIKASI MORAL, ETIKA, DAN HUKUM DALAM IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI
      Etika komputer terdiri dari dua aktivitas implikasi utama, dan orang yang paling bertanggung jawab dalam mengimplementasikan program-program etika tersebut adalah CIO (Chief Information Officer) . CIO harus :
1. CIO harus waspada dan sadar bagaimana pengaruh komputer terhadap masyarakat. Karena TIK memiliki dampak positif dan negatif.Dampak positifnya adalah TIK sangat membantu para pengguna untuk dapat mengetahui informasi yang mereka butuhkan.Dampak negatifnya adalah TIK sangat mempengaruhi semua masyarakat mengenai internet melalui situs-situs contohnya facebook.Rata-rata semua masyarakat sekarang ini sudah mengenal situs pertemanan itu. Banyak para pekerja menggunakan facebook pada saat jam kantor, tidak hanya para pekerja, bagi kalangan pelajar banyak menggunakan facebook pada saat jam pelajaran sedang berlangsung.
2. CIO harus berbuat sesuatu dengan menformulasikan kebijakan-kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut secara tepat. TIK harus digunakan secara tepat dan benar, bukan disalahgunakan.Contoh : seperti kasus Ibu Prita. Dia sudah menjelek-jelekkan salah satu rumah sakit yang ada di Indonesia melalui situs internet. Walaupun itu fakta, namun rumah sakit tidak mau namanya dicemarkan melalui internet, bahkan rumah sakit tersebut melaporkan kepada polisi atas pencemaran nama baiknya. Dan akhirnya Ibu Prita harus masuk ke dalam sel penjara.

IMPLIKASI ETIKA KOMPUTER
Etika komputer adalah analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Dalam isu-isu pokok etika komputer, ada beberapa isu yang yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
·         Kejahatan komputer (Computer crime), yaitu kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya.
·         E-Commerce yaitu Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian.
·         Cyber Ethics, yaitu Implikasi dari INTERNET ( Interconnection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi.
·         Tanggung Jawab Profesi, yaitu Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974 )
·         Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dan sebagainya. Menurut James H. Moor, alasan pentingnya etika komputer ada 3, yaitu :
1. Kelenturan Logika (Logical Malleability)
Kelenturan logika oleh Moor adalah kita mampu memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.Komputer bekerja akurat seperti yang diinstruksikan programernya.Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap teknologi komputer karena apabila komputer digunakan untuk aktivitas yang tidak etis, maka orang yang berada di belakang komputer yang harus dipersalahkan.
2. Faktor Transformasi
Alasan etika komputer menjadi demikian penting karena terbukti bahwa penggunaan komputer telah mengubah secara drastis cara-cara kita dalam melakukan sesuatu.Inilah yang dimaksud faktor transformasi. Kita bisa melihat jelas transformasi yang terjadi dalam cara melakukan tugas-tugas perusahaan. Contohnya : surat elektronik (E-mail). E-mail sangat membantu mengirim data-data atau tugas-tugas kepada orang yang akan kita tuju tanpa harus mendatangi orang tersebut. Dengan adanya E-mail masyarakat jadi lebih mudah dan tidak perlu lagi mengirim melalui kantor pos.
3. Faktor Tidak Terlihat (Invisibility Factor) / Faktor Tak Kasat Mata
Alasan ketiga perlunya etika komputer karena umumnya masyarakat menganggap komputer sebagai “kotak hitam” karena semua operasi internal komputer tidak dapat dilihat secara langsung.Tersembunyinya operasi internal komputer membuka peluang untuk membuat program secara sembunyi, membuat kalkulasi kompleks diam-diam, bahkan penyalahgunaan dan pengrusakan tidak terlihat.
HAK ATAS KOMPUTER
Berikut ini hak sosial dan komputer menurut Deborah Johnson:
1. Hak atas akses komputer;
Yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;

2. Hak atas keahlian komputer;
Pada awal komputer dibuat, terdapat kekhawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak atas spesialis komputer;
Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer;
Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.

HAK ATAS INFORMASI
Berikut ini hak setiap orang atas informasi menurut Richard O. Masson):
1. Hak atas privasi;
Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiaannya.
2. Hak atas Akurasi;
Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai.
3. Hak atas kepemilikan;
Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal.Ini bisa dituntut di pengadilan.
4. Hak atas akses;
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di internet yang diharuskan membayar untuk dapat mengaksesnya.

TANTANGAN, KENDALA DAN HARAPAN TERKAIT MORAL, ETIK DAN HUKUM DALAM IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI
TANTANGAN DAN KENDALA
Perlindungan atas hak individu di internet dan membangun hak informasi merupakan sebagian dari permasalahan etika dan sosial dengan penggunaan sistem informasi yang berkembang luas. Permasalahan etika dan sosial lainnya, di antaranya adalah : perlindungan hak kepemilikan intelektual, membangun akuntabilitas sebagai dampak pemanfaatan sistem informasi, menetapkan standar untuk pengamanan kualitas sistem informasi yang mampu melindungi keselamatan individu dan masyarakat, mempertahankan nilai yang dipertimbangkan sangat penting untuk kualitas hidup di dalam suatu masyarakat informasi. Dari berbagai permasalahan etika dan sosial yang berkembang berkaitan dengan pemanfaatan sistem informasi, dua hal penting yang menjadi tantangan dan kendala manajemen untuk dihadapi, yaitu:
1. Memahami risiko-risiko moral dari teknologi baru ;
Perubahan teknologi yang cepat mengandung arti bahwa pilihan yang dihadapi setiap individu juga berubah dengan cepat begitu pula keseimbangan antara risiko dan hasil serta kekhawatiran kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak benar.Perlindungan atas hak privasi individu telah menjadi permasalahan etika yang serius dewasa ini.Di samping itu, penting bagi manajemen untuk melakukan analisis mengenai dampak etika dan sosial dari perubahan teknologi.Mungkin tidak ada jawaban yang selalu tepat untuk bagaimana seharusnya perilaku, tetapi paling tidak ada perhatian atau manajemen tahu mengenai risiko-risiko moral dari teknologi baru.
2. Membangun kebijakan etika organisasi yang mencakup permasalahan etika dan sosial atas sistem informasi.

Manajemen bertanggung jawab untuk mengembangkan, melaksanakan, dan menjelaskan kebijakan etika organisasi. Kebijakan etika organisasi berkaitan dengan sistem informasi meliputi, antara lain: privasi, kepemilikan, akuntabilitas, kualitas sistem, dan kualitas hidupnya. Hal yang menjadi tantangan adalah bagaimana memberikan program pendidikan atau pelatihan, termasuk penerapan permasalahan kebijakan etika yang dibutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Decision Support Systems (DSS)

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DOSEN: Prof. Dr. Ir. H. Hapzi Ali, MM D...